ilustrasi korupsi
Ilustrasi: Korupsi, sumber: sosbud.kompasiana.com
Lembaga pemantau korupsi atau Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini merilis penelitian tren korupsi. Hasil riset menyebutkan dampak kasus korupsi selama paruh pertama tahun ini, Indonesia mengalami kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.
Modus korupsi yang paling banyak dipakai selama 2014 yaitu penyalahgunaan anggaran, dengan 71 kasus (23,05 persen), penggelapan dengan 71 kasus (23,05 persen), dan laporan fiktif sekitar 66 kasus (21,42 persen).
Sementara itu, modus lainnya antara lain, mark up (penggelembungan) pendanaan, penyalahgunaan wewenang, pemotongan anggaran, kegiatan proyek fiktif, suap atau gratifikasi, pungutan liar dan anggaran ganda.

Selain soal modus korupsi, menurut Ketua Divisi Investigasi ICW, Tama S Langkun, Minggu 17 Agustus 2014, ICW menemukan 6 jabatan yang sering melakukan korupsi. Jabatan teratas yang tersangkut kasus korupsi yaitu pejabat negara kemudian diikuti kelompok swasta.
Pertama, pejabat atau pegawai pemda/kementerian (42,6 persen). Kedua, direktur/komisaris/konsultan/pegawai swasta (18,9 persen), ketiga, kepala dinas (8,6 persen). Keempat, anggota DPR atau DPRD (7,5 persen), kelima, direktur/komisaris/pejabat pegawai BUMN atau BUMD (5,1 persen), dan terakhir kepala daerah (3,7 persen),” beber Tama ditemui wartawan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta.
Penelitian ICW ini menggunakan metodologi penelitian kuantitatif, dengan teknik pengumpulan data sekunder dari berbagai sumber.
Teknik pengolahan data yakni editing, coding, entering, dan cleaning. Sementara itu, teknik analisis data menggunakan SPSS 20 dan Microsocf Excel, serta mendeskripsikan data-data pada satu variable menggunakan ukuran modus (data yang paling sering muncul).
Berikut daftar korupsi berdasarkan jabatan tersangka pada 2014 menurut ICW:
1. Pejabat atau pegawai pemda/kementerian (281 tersangka).
2. Direktur/komisaris/konsultan/pegawai swasta (125 tersangka).
3. Kepala dinas (57 tersangka).
4. Anggota DPR atau DPRD (50 tersangka).
5. Direktur/komisaris/pejabat pegawai BUMN atau BUMD (34 tersangka).
6. Kepala daerah (25 tersangka).
7. Rektor, dosen, akademis (22 tersangka).
8. Kelompok masyarakat (21 tersangka).
9. Aparat penegak hukum (8 tersangka).
10. Fasilitator PNPM (8 tersangka).
11. Ketua dan pengurus organisasi (8 tersangka).
12. Masyarakat (7 tersangka).
13. Ketua atau anggota KPU atau KPUD (5 tersangka).
14. Katua dan anggota koperasi (4 tersangka).
15. Pejabat atau pegawai bank (4 tersangka).
(viva.co.id, 17/8/2014) [ti]

Posting Komentar

 
Top