Ilustrasi - Wanita naik ojek
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum….
maap ustad mau bertanya tentang hukumnya menaiki ojek bagi wanita ( atau bareng teman lawan jenis naek motor )
dengan kondisi jalan ke kantor tidak ada angkot yang sampai masuk ke tujuan..jadi kita harus jalan yang cukup jauh atau naek ojek…
Jazakallah ustad atas jawabannya..
wassalam
(Iwan Dwie)

Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh…
Permasalahan ini memang sejak dulu selalu ada, karena di samping ketentuan syari’at tentang diharamkannya ikhtilat, tetapi kebutuhan masyarakat akan ojek juga tidak bisa dipungkiri.
Dimulai dari pengertian ikhtilat secara bahasa adalah bercampurnya dua hal atau lebih. Ikhtilath dalam pengertian syar’i maksudnya bercampur-baurnya perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim di sebuah momen dan forum yang tidak dibenarkan oleh Islam.
Naik ojek bagi wanita bisa masuk dalam kategori ikhtilat, karena sangat memungkinkan terjadinya sentuhan dengan tukang ojek yang notabene laki-laki. Terkadang juga ketika naik ojek, akan melewati jalanan atau tempat-tempat sepi yang membuat wanita dan tukang ojek melakukan khalwat atau berduaan tanpa ada orang lain yang melihatnya, padahal Rasulullah saw pernah bersabda,

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.”

Jadi, hukum asal bagi wanita naik ojek yang supirnya laki-laki adalah haram karena sebab-sebab di atas. Akan tetapi jika dalam keadaan darurat, misalnya jika tidak naik ojek bisa sakit parah yang bisa menyebabkan meninggal, atau jika jarak yang akan ditempuh secara akal tidak mungkin untuk jalan kaki dan tidak ada kendaraan lain, dan alasan syar’i lainnya, maka hukumnya menjadi boleh sesuai kadar daruratnya. Tetapi harus tetap dengan syarat.
Syarat pertama: Wanita yang naik ojek berusaha sebisa mungkin untuk tidak menyentuh tukang ojek, misalnya dengan meletakkan tas atau barang bawaan di antara penumpang dan pengendara. Yang jelas, jangan sampai bersentuhan.
Syarat kedua: Jalan yang akan dilalui ketika wanita naik ojek, harus jalan yang tidak sepi, sehingga kemungkinan untuk terjadinya khalwat bisa dihilangkan. Karena, sudah banyak juga kejadian kriminal yang mana penumpang ojek wanita menjadi korbannya.
Jika syarat-syarat itu bisa dipenuhi, insyaAllah dalam keadaan darurat naik ojek bisa dibolehkan. Tetapi yang perlu diketahui, para wanita seharusnya tidak keluar rumah tanpa ada mahrom yang menemani, terutama ke tempat-tempat yang jauh. Kalaupun mendesak, sebaiknya diusahakan menggunakan kendaraan pribadi, sehingga terbebas dari bahaya, baik bahaya di dunia atau akhirat. Wallahu a’lam bis showab. (www.alislamu.com/ti)

Posting Komentar

 
Top