hijab

Kasus intoleransi kembali terjadi di negeri ini, setelah diskriminasi terhadap jilbab terjadi di Bali, seorang siswi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Entrop, Jayapura, Papua, juga mengalami hal yang sama. Siswi itu dipulangkan pihak sekolah karena mengenakan kerudung saat mengikuti proses belajar di sekolah. Siswi tersebut diancam akan dikeluarkan dari sekolah jika tidak melepas kerudungnya.

Siswi berinisial Fd, sudah dua kali mendapat tindakan pengusiran dari kepala sekolah. Pertama, pada Kamis 14 Agustus dan Sabtu 16 Agutus 2014. Siswi kelas V itupun langsung pulang ke rumah.

Orangtua Fd menilai, tak ada yang salah dengan mengenakan kerudung, karena sekolah tersebut merupakan sekolah negeri. Lagipula, menggunakan kerudung tidak mengganggu proses belajar mengajar.

“Tidak ada yang salah dengan memakai kerudung,” kata IS, ayah Fd, di Jayapura, Kamis (21/8/2014).

Sementara itu, Kepala SDN Entrop, Barsalina Hamadi, membantah telah memulangkan Fd. Pihaknya mengaku hanya ingin seluruh siswa mematuhi aturan berseragam.

Pihak sekolah malah akan memberikan surat pindah kepada Fd agar bersekolah di tempat yang diperbolehkan memakai kerudung.

Informasi larangan menggunakan kerudung itu mendapat tanggapan serius dari Dinas Pendidikan Kota Jayapura. Kepala Dinas Pendidikan Jayapura, Robert J Betaubun, mengatakan, akan memanggil kepala sekolah SDN Entrop untuk meminta penjelasan.

“Peraturan yang dibuat sekolah jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang dibuat secara nasional,” ujar Robert. [www.tribunislam.com/ti]

Posting Komentar

 
Top